http://www.youtube.com/watch?feature=player_detailpage&v=31hNrv1prts
http://www.youtube.com/watch?feature=player_detailpage&v=5JwMu2br_J0
http://www.youtube.com/watch?feature=player_detailpage&v=5JwMu2br_J0
Membaca judul ini
saja sudah tentu diantara pembaca merasa heran dengan ide ini, terlebih bagi
pembaca yang memiliki keteguhan sikap menolak
Tajen. Sebagaimana diketahui Tajen adalah pertarungan (sabung) ayam dari Bali,
telah lama hidup berdampingan dalam kehidupan masyarakat Bali. Bahkan dewasa
ini, Tajen seperti dua belah mata uang. Disatu sisi Tajen terus mengakar
sebagai salah satu entitas budaya, disisi lain Tajen begitu gencar di berantas
oleh karena merupakan bentuk perjudian.
Tajen adalah fenomena
yang unik pada masyarakat Bali, saking uniknya banyak sekali akademisi yang
mengulas dan membuat penelitian tentang Tajen. Sehingga yang patut di-dinamisasi
kemudian budaya yang unik ini patut diselamatkan pelestariannnya termasuk
diselamatkan dari akibat hukum yang timbul dari Tajen itu sendiri. Untuk
mengkemas Tajen sebagai parade budaya, ini tentu membutukan aksi dari kesadaran
publik yang besar pula ditengah pro-kontranya Tajen. Sebagai langkah awal
setidaknya ide mengkemas Tajen ini sebagai parade budaya harus didasari dengan
sudut pandang positif duhulu. Bukan sepenuhnya bermaksud untuk melegalkan
perjudian, namun lebih dari pada itu menengahi konflik kepentingan yang
berkepanjangan antar kelompok-kelompok masyarakat disamping kreatifitas
menumbuhkan pewarisan budaya positif yang seharusnya meregenerasi.
Tajen
adalah perjudian, bagaimana dapat dijadikan parade budaya ?
Perkembangan tajen
telah dimulai sejak jaman kerajaan, bahkan semenjak
zaman Majapahit. Saat itu memakai istilah menetak gulu ayam. Akhirnya tabuh rah merembet ke Bali yang bermula
dari pelarian orang-orang Majapahit, sekitar
tahun 1200 (IB Eka Darma Laksana ). Jika
dilihat menurut perkembangan sejarahnya Tajennya sediri bukanlah dibentuk
sebagai perjudian, melainkan insersi memotoh/ botoh-nya itulah yang
menjerumuskan Tajen sebagai bentuk perjudian. Terlebih oleh para raja di Bali
pada abad ke-17 dan ke-18 menggunakan Tajen sebagai alat mengalahkan para
petani untuk dijadikan budak bahkan pertaruhan sampai menjadikan anak dan istri
mereka sebagai budak untuk dijual kepulau Jawa. (Geertz; 1980:199 dalam Arie Andhiko Ajie)
Tajen
berasal dari kata Taji-an yang berarti
pertarungan ayam menggunakan Taji atau pisau. Analogi yang mungkin mendekati
pemahaman tersebut semisal permainan catur. Permainan catur akan menjadi
perjudian apabila diturut sertanya pertaruhan-pertaruhan dengan harapan
memperoleh suatu hasil kemenangan. Tentu akan berbeda kasus juga ketika
permainan catur tersebut dalam sebuah perlombaan merebut suatu hadiah, hal
tersebut tidak dapat dikatakan sebagai judi walaupun harapan memperoleh suatu
hasil kemenangan.
Dari
beberapa literatur-pun Tajen dapat dibagi menjadi beberapa jenis, diataranya;
(1) Tajen Tabuh Rah~ tajen ini dipercaya menjadi kelengkapan upacara di Bali
guna terpenuhinya Tabuh(mencecerkan) Rah(darah) sebagai suatu bentuk
persembahan dalam kerangka spiritual budaya. (2) Tajen Terang~ yang biasanya
dilakukan sebagai alat negosiasi politik antara raja dengan rakyatnya ataupun pada
saat penerimaan tamu-tamu kerajaan pada jaman kerajaan. Setelah jaman kerajaan
Tajen Terang tetap dilaksanakan sebagai ajang komunikasi para Petajen pemelihara ayam aduan, atau
untuk kepentingan penggalian dana suatu wilayah adat serta berdasarkan ijin
pemerintah adat setempat.(3) Tajen Baranangan~ memang diselenggarakan khusus
untuk bebotoh/ penjudi. Dengan
pembagian jenis Tajen ini sementara dapat dikatakan bahwa Tajen juga memiliki positive local genius.
Bagaimana
memisahkan judi/botoh dari Tajen ?
Sebagaimana
pada pada tulisan sebelumnya mengenai formulasi Pasal 303 KUHP pengertian judi itu sendiri, diantaranya; (1) permaianan dengan bergantung pada
peruntungan belaka, ini dapat diartikan bahwa pemenang dalam permainan karena
kepandaiannya, kemahiran, nasib, ataupun kemampuan dengan adanya harapan
mendapatkan hadiah/hasil kemenangan berlipat-lipat dari setiap kemenangan yang
diperolehnya tanpa adanya pembatasan nilai tertinggi berapa yang harus
didapatkan. (2) Juga termasuk terpenuhinya pengertian judi dengan adanya
pertaruhan-pertaruran yang terjadi diluar yang terkait pada permainan tersebut.
Dari formulasi tersebut agar Tajen dapat lepas dari unsur perjudian yaitu
melepaskan harapan atas mendapatkan perutungan belaka. Atau secara sederhana
untuk unsur judi tersebut dapat memodifikasi sistem Tajen dengan menentukan
batas tertinggi jumlah uang yang beredar seluruhnya dalam setiap
penyelenggaraan Tajen. Dapat saja untuk membatasi jumlah nominal uang yang
beredar menggunakan media kupon bernilai nominal yang bersifat berlaku
internal. Tentunya maksimal uang yang beredar dapam sekali penyelenggaraan
Tajen sebesar nominal kupon yang tercetak saja. Untuk mewujudkan itu tentunya
ada sebuah lembaga dibentuk kemudian khusus dan secara syah mencetak kupon
sehingga dapat terawasi jumlah kupon yang beredar. Tidak cukup sampai disitu
pertaruhan-pertaruhan dalam Tajen itupun wajib menggunakan kupon dengan nominal
tersebut. Sehingga dengan berjalannya sistem ini diharapkan serupa dengan
permainan bursa saham. Walaupun sistem ini kemudian dapat berjalan, memang
tidak dapat dipungkiri karakter judi dalam masyarakat Bali akan tetap hidup.
Namun paling tidak pengawasan Tajen dalam kapasitasnya dewasa ini sebagai judi liar
dapat terfokus serta bersifat preventif
dan pemerintah dapat lebih selektif menentukan secara valid Tajen mana yang
legal ataupun illegal.
Lalu
dimana sifat kebudayaan Bali-nya?
Setiap
budaya yang tumbuh dalam masyarakat tidak pernah berdiri sendiri, selalu ada
faktor sebab akibat dan timbal balik sehingga budaya itu kemudian hadir.
Begitupun pada Tajen yag sejarahnya dibentuk bukan untuk judi, melainkan untuk
ritual upacara dan oleh masyarakat agraris Bali kuno dijadikan sumber hiburan
pada masa senggang bercocok tanam. Sehingga demikian dengan tujuan beroriantasi
budaya jangan biarkan Tajen melakukan pagelarannya sendiri. Kretifitas
ide ini tentunya didukung dengan Tajen harus digelar bersamaan dengan entitas
budaya lainnya, semisal; adanya joget
bumbung sebelum atau sesudah Tajen diselenggarakan, ataukah dipadankan
dengan gegenjekan pada Tajen tersebut
ataupun bentuk lainnya. Tentu saja karena Tajen kemudian dipadankan dengan
entitas budaya lainnya untuk kemudian juga pakaian ke Tajen menggunakan baju
etnis budaya bali yang diseragamkan selayaknya pecalang. Tidak kalah pentingnya
juga; berikan dan sediakan Tajen tempat untuk pegelaran yang strategis
dengan akses publik, bahkan termasuk dapat diakses oleh kepentingan pariwisata.
Bila perlu dinas pariwisata setempat memiliki jadwal kapan dan dimana Tajen
akan diselenggarakan. Memang hal ini tidak akan serta merta diterima, tetapi
mendaur ulang budaya kemudian nilai manfaat masal bagi pubik adalah bentuk
keberhasilan kreatifitas masyarakat melestarikan suatu budaya sambil
ber-interpreneur.
Tidakkah
Tajen dikenakan pidana penyiksaan hewan ?
Memang
sesungguhnya pidana penyiksaan hewan telah diatur dalam pasal 302 KUHP,
berbunyi “(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah
karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas,
dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas
yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi
makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau
sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada
hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita
luka-luka berat lainnya, atau
mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan, atau pidana
denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena
penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang
bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan
tersebut tidak dipidana.”
Yang perlu diingat dalam hal ini adalah
jika telah ada suatu kesepakatan menjadikan Tajen sebagai pagelaran budaya,
pemahaman yang sama semisal; Salah satu yang
menjadi daya tarik wisatawan adalah Mapasilaga Tedong, adu kerbau khas Tana Toraja. Maka secara definitif Tajen dan budaya
sejenisnya sendiri tentunya akan terlindungi oleh UUD Negara RI 1945 Pasal 18 B yang
berbunyi ; (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
undang-undang. (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dalam undang-undang.
Bukan
sebagai tujuan pembenaran, bahwa kepercayaan suatu budaya memiliki unsur-unsur
persembahan. Sejauh tidak melanggar ketentuan hak asasi manusia, unsur-unsur
persembahan turut dilegitimasi oleh negara sebagai kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Lagipula ayam yang digunakan untuk Tajen bukanlah sembarang ayam. Hanya
ayam-ayam jantan tebaiklah yang dibawa dan dipertarungkan dalam arena Tajen.
Untuk dapat bertarung di arena Tajen ayam harus diperlakukan lebih, baik dari
makanannya, perawatannya termasuk kesehatannya. Bahkan ungkapan banyolan di
Bali ; bebotoh lebih sayang ayamnya
dari pada istrinya.
Namun
dengan adanya tameng hukum secara implisit pada pasal 18 B UUD 1945 tersebut,
selalu saja ada batasan-batasan yang harus dibuat. Studi kasus dilapangan yang
sering terjadi; ketika salah satu petajen
kalah dalam Tajen,mungkin karena emosinya membanting ayam aduannya, atau
perbuatan mengambil Taji pada ayam cundang
(kalah) dengan memotong langsung kaki ayam padahal ayam-ayam itu belum mati.
Jenis-jenis perbuatan inilah yang harus benar-benar dihilangkan dari Tajen.
Dengan menghilangkan perbuatan-perbuatan seperti itu paling tidak sedikitnya
telah memangkas formulasi pasal 302 KUHP tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas. Dalam arti sederhana ; setelah ayam
diturunkan pada arena Tajen, biarkan ayam-ayam itu bertarung sebagaimana
nalurinya dan mati tanpa campu tangan manusia.
Bagaimana
kemudian jika Tajen liar masih berkembang ?
Setelah
Tajen itu dilegalisasi sebagai salah satu entitas budaya nantinya, sudah tentu
perangkat-perangkat peraturan turut tercipta sebagai daya dukung mengkemas
Tajen menjadi lebih ekslusif. Perangkat-perangkat peraturan itulah nantinya
yang menjadi sekat antara Tajen yang diijinkan dan tidak diijinkan. Tidak
seperti saat ini Tajen sebagai area abu-abu penegakan hukum, nantinya ketegasan
aparat lebih akurat dalam memberantas Tajen yang illegal. Tidak dapat menutup
mata lagi dan sudah menjadi rahasia umum, dalam beberapa pagelaran Tajen
dihitam-putihkan oleh aparat sendiri.
Harapan
yang lebih jauh adalah kesadaran masyarakat itu sendiri, ketika melihat
budayanya sendiri diakui dalam bentuk legitimasi oleh Negara, maka secara
bertahap akan jengah juga masyarakat untuk
bertindak diluar budaya yang telah dilegitimasi. Seperti disampaikan diatas,
prokontra Tajen ini merupakan persinggungan kepentingan antar kelompok
masyarakat. Mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat dengan tetap
berkerangkakan hukum merupakan hal ini menjadi suatu kestabilan dan kedinamisan
social.
Tapi
apakah etis Tajen sebagai parade budaya terlebih di Bali dipandang sebagai
kiblatnya Hindu Indonesia ?
Etis tidaknya suatu budaya
dilestarikan itu dikembalikan pada paradigma yang berkembang dimasyarakat. Sebaik
ataupun seburuk apapun suatu budaya, masyarakat akan tetap mempertahankan
sepanjang terkait dengan rasa nyaman masyarakat menjalankan kebudayaan itu dan
terakomodasinya kepentingan serta kebutuhan masyarakat tersebut oleh budaya itu
sendiri. Masyarakat yang semakin dewasa serta cerdas hukum memang memandang
agama sebagai hubungan personal dengan Tuhan. Sedangkan dalam kerangka hukum
seutuhnya hanya mengatur hak-hak asasi manusia dalam beragama. Begitupun dalam
kehidupan sosial agama hanya melarang suatu perbuatan tetapi dalam kehidupan
sosial agama tidak pernah menghukum suatu perbuatan.
Oleh karena itu dengan
memperjelas kedudukan Tajen dalam suatu sistem perangkat aturan, khususnya
Tajen tersebut dapat dilihat secara terpisah dari entitas agama. Tanpa disadari
pihak luar Bali memandang Bali dari segi adat dan budayanya, sangat sedikit pihak
luar memandang Bali dari agama Hindu-nya. Dengan demikian untuk sementara dapat dikatakan inilah misi
menyelamatkan budaya Bali dan agama Hindu dengan meng-kotak-kan budaya dengan
agama pada kasus-kasus kegiatan sosial yang sifatnya terjadi perang kepentingan
(kontaraversial).
Tajen
itu membuang tenaga uang dan waktu, tidakkah ada hal lain yang patut
diberdayakan ?
Fenomena Tajen ini dalam
kehidupan sosial masyarakat Bali seperti bom waktu, setiap saat kembali meledak
dan ada saatnya surut. Setiap meledaknya fenomena ini selalu menjadi ajang
pertarungan argument. Setiap argument yng dilemparkan pasti dicegal dengan
berbagai tanggapan dan aksi. Berangkat dari hal tersebut, Penulis mengeluarkan
suatu ide dengan maksud menengahi dan berbagi solusi bilamana fenomena tajen
ini kembali meledak. Mengingat ini adalah sebuah ide yang dapat dipandang
secara subyektif saja tentunya akan banyak disandingkan dan dibantah dengan
ide-ide lainnya yang lebih mutakhir. Dan akhir kata mari solusikan dengan
komunikasi untuk kemudian komunikasikan dengan solusi.
Salam Prabu…!
PARADIGMA PATRA
BHUMI
BISA DEPOSIT PAKAI GOPAY
BalasHapusCemePoker adalah perwakilan Poker Online, Domino, Ceme, dan Capsa yang sediakan bermacam macam tidak sedikit game dgn 1 user ID saja dan cemepoker di anugerahkan sbg peserta judi poker bersama rating win tertinggi.
cemepoker.biz menjamin 100% keamanan separuh membernya sedang pemain Poker kami dijamin 100% Player VS Player.
jangan cabar nantikan ganjaran merampas tiap-tiap bulannya dan sawab referal segolongan pandangan hidup
https://www.pokerceme.info/daftar-poker-online-deposit-via-ovo/
Ayo daftar hari ini di cemepoker.biz
PROMO MEMBER BARU 15%
BalasHapusDewaZeus merupakan bagian dari situs ZeusBola, yang merupakan bandar agen taruhan judi bola, Casino, Poker, taruhan sabung ayam online S128, CF88 DewaPoker, Live Casino Dealer Resmi Lisensi Filipina Paling Terpercaya di Indonesia, hanya di zeus bola.
Juga Sebagai Perizinan Bola Sbobet Indonesia Terpercaya, ZeusBola sudah berkerja sama dgn maskapai Sbobet beroperasi di Asia yang dilisensikan oleh First Cagayan Leisure & Resort Corporation, Manila-Filipina dan di Eropa dilisensikan oleh orang nomor 1 Isle of Man untuk beroperasi yang merupakan juru taruhan sport sedunia.
https://dewazeus.site/cara-bermain-poker-online-deposit-via-pulsa/
https://dewazeus.site/situs-agen-taruhan-online-terpercaya-deposit-pulsa/
zeus168.org
promo s128
Kunjungi juga link alternatif maxbet nova88 alternatif maxbet, main langsung maxbet nova88.