Total Tayangan Halaman

Selasa, 26 Agustus 2014

SEBUAH IDE MENGKEMAS TAJEN SEBAGAI PARADE BUDAYA



Membaca judul ini saja sudah tentu diantara pembaca merasa heran dengan ide ini, terlebih bagi pembaca yang memiliki keteguhan sikap menolak  Tajen. Sebagaimana diketahui Tajen adalah pertarungan (sabung) ayam dari Bali, telah lama hidup berdampingan dalam kehidupan masyarakat Bali. Bahkan dewasa ini, Tajen seperti dua belah mata uang. Disatu sisi Tajen terus mengakar sebagai salah satu entitas budaya, disisi lain Tajen begitu gencar di berantas oleh karena merupakan bentuk perjudian.

Tajen adalah fenomena yang unik pada masyarakat Bali, saking uniknya banyak sekali akademisi yang mengulas dan membuat penelitian tentang Tajen. Sehingga yang patut di-dinamisasi kemudian budaya yang unik ini patut diselamatkan pelestariannnya termasuk diselamatkan dari akibat hukum yang timbul dari Tajen itu sendiri. Untuk mengkemas Tajen sebagai parade budaya, ini tentu membutukan aksi dari kesadaran publik yang besar pula ditengah pro-kontranya Tajen. Sebagai langkah awal setidaknya ide mengkemas Tajen ini sebagai parade budaya harus didasari dengan sudut pandang positif duhulu. Bukan sepenuhnya bermaksud untuk melegalkan perjudian, namun lebih dari pada itu menengahi konflik kepentingan yang berkepanjangan antar kelompok-kelompok masyarakat disamping kreatifitas menumbuhkan pewarisan budaya positif yang seharusnya meregenerasi.

Tajen adalah perjudian, bagaimana dapat dijadikan parade budaya ?
Perkembangan tajen telah dimulai sejak jaman kerajaan, bahkan semenjak zaman Majapahit. Saat itu memakai istilah menetak gulu ayam. Akhirnya tabuh rah merembet ke Bali yang bermula dari pelarian orang-orang Majapahit, sekitar tahun 1200 (IB Eka Darma Laksana ). Jika dilihat menurut perkembangan sejarahnya Tajennya sediri bukanlah dibentuk sebagai perjudian, melainkan  insersi memotoh/ botoh-nya itulah yang menjerumuskan Tajen sebagai bentuk perjudian. Terlebih oleh para raja di Bali pada abad ke-17 dan ke-18 menggunakan Tajen sebagai alat mengalahkan para petani untuk dijadikan budak bahkan pertaruhan sampai menjadikan anak dan istri mereka sebagai budak untuk dijual kepulau Jawa. (Geertz; 1980:199 dalam Arie Andhiko Ajie)
Tajen berasal dari kata Taji-an yang berarti pertarungan ayam menggunakan Taji atau pisau. Analogi yang mungkin mendekati pemahaman tersebut semisal permainan catur. Permainan catur akan menjadi perjudian apabila diturut sertanya pertaruhan-pertaruhan dengan harapan memperoleh suatu hasil kemenangan. Tentu akan berbeda kasus juga ketika permainan catur tersebut dalam sebuah perlombaan merebut suatu hadiah, hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai judi walaupun harapan memperoleh suatu hasil kemenangan.
Dari beberapa literatur-pun Tajen dapat dibagi menjadi beberapa jenis, diataranya; (1) Tajen Tabuh Rah~ tajen ini dipercaya menjadi kelengkapan upacara di Bali guna terpenuhinya Tabuh(mencecerkan) Rah(darah) sebagai suatu bentuk persembahan dalam kerangka spiritual budaya. (2) Tajen Terang~ yang biasanya dilakukan sebagai alat negosiasi politik antara raja dengan rakyatnya ataupun pada saat penerimaan tamu-tamu kerajaan pada jaman kerajaan. Setelah jaman kerajaan Tajen Terang tetap dilaksanakan sebagai ajang komunikasi para Petajen pemelihara ayam aduan, atau untuk kepentingan penggalian dana suatu wilayah adat serta berdasarkan ijin pemerintah adat setempat.(3) Tajen Baranangan~ memang diselenggarakan khusus untuk bebotoh/ penjudi. Dengan pembagian jenis Tajen ini sementara dapat dikatakan bahwa Tajen juga memiliki positive local genius.

Bagaimana memisahkan judi/botoh dari Tajen ?
Sebagaimana pada pada tulisan sebelumnya mengenai formulasi Pasal 303 KUHP pengertian  judi itu sendiri, diantaranya; (1) permaianan dengan bergantung pada peruntungan belaka, ini dapat diartikan bahwa pemenang dalam permainan karena kepandaiannya, kemahiran, nasib, ataupun kemampuan dengan adanya harapan mendapatkan hadiah/hasil kemenangan berlipat-lipat dari setiap kemenangan yang diperolehnya tanpa adanya pembatasan nilai tertinggi berapa yang harus didapatkan. (2) Juga termasuk terpenuhinya pengertian judi dengan adanya pertaruhan-pertaruran yang terjadi diluar yang terkait pada permainan tersebut. Dari formulasi tersebut agar Tajen dapat lepas dari unsur perjudian yaitu melepaskan harapan atas mendapatkan perutungan belaka. Atau secara sederhana untuk unsur judi tersebut dapat memodifikasi sistem Tajen dengan menentukan batas tertinggi jumlah uang yang beredar seluruhnya dalam setiap penyelenggaraan Tajen. Dapat saja untuk membatasi jumlah nominal uang yang beredar menggunakan media kupon bernilai nominal yang bersifat berlaku internal. Tentunya maksimal uang yang beredar dapam sekali penyelenggaraan Tajen sebesar nominal kupon yang tercetak saja. Untuk mewujudkan itu tentunya ada sebuah lembaga dibentuk kemudian khusus dan secara syah mencetak kupon sehingga dapat terawasi jumlah kupon yang beredar. Tidak cukup sampai disitu pertaruhan-pertaruhan dalam Tajen itupun wajib menggunakan kupon dengan nominal tersebut. Sehingga dengan berjalannya sistem ini diharapkan serupa dengan permainan bursa saham. Walaupun sistem ini kemudian dapat berjalan, memang tidak dapat dipungkiri karakter judi dalam masyarakat Bali akan tetap hidup. Namun paling tidak pengawasan Tajen dalam kapasitasnya dewasa ini sebagai judi liar dapat terfokus serta bersifat  preventif dan pemerintah dapat lebih selektif menentukan secara valid Tajen mana yang legal ataupun illegal.

Lalu dimana sifat kebudayaan Bali-nya?
Setiap budaya yang tumbuh dalam masyarakat tidak pernah berdiri sendiri, selalu ada faktor sebab akibat dan timbal balik sehingga budaya itu kemudian hadir. Begitupun pada Tajen yag sejarahnya dibentuk bukan untuk judi, melainkan untuk ritual upacara dan oleh masyarakat agraris Bali kuno dijadikan sumber hiburan pada masa senggang bercocok tanam. Sehingga demikian dengan tujuan beroriantasi budaya jangan biarkan Tajen melakukan pagelarannya sendiri. Kretifitas ide ini tentunya didukung dengan Tajen harus digelar bersamaan dengan entitas budaya lainnya, semisal; adanya joget bumbung sebelum atau sesudah Tajen diselenggarakan, ataukah dipadankan dengan gegenjekan pada Tajen tersebut ataupun bentuk lainnya. Tentu saja karena Tajen kemudian dipadankan dengan entitas budaya lainnya untuk kemudian juga pakaian ke Tajen menggunakan baju etnis budaya bali yang diseragamkan selayaknya pecalang. Tidak kalah pentingnya juga; berikan dan sediakan Tajen tempat untuk pegelaran yang strategis dengan akses publik, bahkan termasuk dapat diakses oleh kepentingan pariwisata. Bila perlu dinas pariwisata setempat memiliki jadwal kapan dan dimana Tajen akan diselenggarakan. Memang hal ini tidak akan serta merta diterima, tetapi mendaur ulang budaya kemudian nilai manfaat masal bagi pubik adalah bentuk keberhasilan kreatifitas masyarakat melestarikan suatu budaya sambil ber-interpreneur.

Tidakkah Tajen dikenakan pidana penyiksaan hewan ?
Memang sesungguhnya pidana penyiksaan hewan telah diatur dalam pasal 302 KUHP, berbunyi “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan 1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya; 2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan. (3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas. (4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.”
Yang perlu diingat dalam hal ini adalah jika telah ada suatu kesepakatan menjadikan Tajen sebagai pagelaran budaya, pemahaman yang sama semisal; Salah satu yang menjadi daya tarik wisatawan adalah Mapasilaga Tedong, adu kerbau khas  Tana Toraja. Maka secara definitif Tajen dan budaya sejenisnya sendiri tentunya akan terlindungi oleh UUD Negara RI 1945 Pasal 18 B yang berbunyi ; (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Bukan sebagai tujuan pembenaran, bahwa kepercayaan suatu budaya memiliki unsur-unsur persembahan. Sejauh tidak melanggar ketentuan hak asasi manusia, unsur-unsur persembahan turut dilegitimasi oleh negara sebagai kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Lagipula ayam yang digunakan untuk Tajen bukanlah sembarang ayam. Hanya ayam-ayam jantan tebaiklah yang dibawa dan dipertarungkan dalam arena Tajen. Untuk dapat bertarung di arena Tajen ayam harus diperlakukan lebih, baik dari makanannya, perawatannya termasuk kesehatannya. Bahkan ungkapan banyolan di Bali ; bebotoh lebih sayang ayamnya dari pada istrinya.
Namun dengan adanya tameng hukum secara implisit pada pasal 18 B UUD 1945 tersebut, selalu saja ada batasan-batasan yang harus dibuat. Studi kasus dilapangan yang sering terjadi; ketika salah satu petajen kalah dalam Tajen,mungkin karena emosinya membanting ayam aduannya, atau perbuatan mengambil Taji pada ayam cundang (kalah) dengan memotong langsung kaki ayam padahal ayam-ayam itu belum mati. Jenis-jenis perbuatan inilah yang harus benar-benar dihilangkan dari Tajen. Dengan menghilangkan perbuatan-perbuatan seperti itu paling tidak sedikitnya telah memangkas formulasi pasal 302 KUHP tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas. Dalam arti sederhana ; setelah ayam diturunkan pada arena Tajen, biarkan ayam-ayam itu bertarung sebagaimana nalurinya dan mati tanpa campu tangan manusia.


Bagaimana kemudian jika Tajen liar masih berkembang ?
Setelah Tajen itu dilegalisasi sebagai salah satu entitas budaya nantinya, sudah tentu perangkat-perangkat peraturan turut tercipta sebagai daya dukung mengkemas Tajen menjadi lebih ekslusif. Perangkat-perangkat peraturan itulah nantinya yang menjadi sekat antara Tajen yang diijinkan dan tidak diijinkan. Tidak seperti saat ini Tajen sebagai area abu-abu penegakan hukum, nantinya ketegasan aparat lebih akurat dalam memberantas Tajen yang illegal. Tidak dapat menutup mata lagi dan sudah menjadi rahasia umum, dalam beberapa pagelaran Tajen dihitam-putihkan oleh aparat sendiri.
Harapan yang lebih jauh adalah kesadaran masyarakat itu sendiri, ketika melihat budayanya sendiri diakui dalam bentuk legitimasi oleh Negara, maka secara bertahap akan jengah juga masyarakat untuk bertindak diluar budaya yang telah dilegitimasi. Seperti disampaikan diatas, prokontra Tajen ini merupakan persinggungan kepentingan antar kelompok masyarakat. Mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat dengan tetap berkerangkakan hukum merupakan hal ini menjadi suatu kestabilan dan kedinamisan social.

Tapi apakah etis Tajen sebagai parade budaya terlebih di Bali dipandang sebagai kiblatnya Hindu Indonesia ?
Etis tidaknya suatu budaya dilestarikan itu dikembalikan pada paradigma yang berkembang dimasyarakat. Sebaik ataupun seburuk apapun suatu budaya, masyarakat akan tetap mempertahankan sepanjang terkait dengan rasa nyaman masyarakat menjalankan kebudayaan itu dan terakomodasinya kepentingan serta kebutuhan masyarakat tersebut oleh budaya itu sendiri. Masyarakat yang semakin dewasa serta cerdas hukum memang memandang agama sebagai hubungan personal dengan Tuhan. Sedangkan dalam kerangka hukum seutuhnya hanya mengatur hak-hak asasi manusia dalam beragama. Begitupun dalam kehidupan sosial agama hanya melarang suatu perbuatan tetapi dalam kehidupan sosial agama tidak pernah menghukum suatu perbuatan.
Oleh karena itu dengan memperjelas kedudukan Tajen dalam suatu sistem perangkat aturan, khususnya Tajen tersebut dapat dilihat secara terpisah dari entitas agama. Tanpa disadari pihak luar Bali memandang Bali dari segi adat dan budayanya, sangat sedikit pihak luar memandang Bali dari agama Hindu-nya. Dengan demikian  untuk sementara dapat dikatakan inilah misi menyelamatkan budaya Bali dan agama Hindu dengan meng-kotak-kan budaya dengan agama pada kasus-kasus kegiatan sosial yang sifatnya terjadi perang kepentingan (kontaraversial).

Tajen itu membuang tenaga uang dan waktu, tidakkah ada hal lain yang patut diberdayakan ?
Fenomena Tajen ini dalam kehidupan sosial masyarakat Bali seperti bom waktu, setiap saat kembali meledak dan ada saatnya surut. Setiap meledaknya fenomena ini selalu menjadi ajang pertarungan argument. Setiap argument yng dilemparkan pasti dicegal dengan berbagai tanggapan dan aksi. Berangkat dari hal tersebut, Penulis mengeluarkan suatu ide dengan maksud menengahi dan berbagi solusi bilamana fenomena tajen ini kembali meledak. Mengingat ini adalah sebuah ide yang dapat dipandang secara subyektif saja tentunya akan banyak disandingkan dan dibantah dengan ide-ide lainnya yang lebih mutakhir. Dan akhir kata mari solusikan dengan komunikasi untuk kemudian komunikasikan dengan solusi.


Salam Prabu…!


PARADIGMA PATRA BHUMI

2 komentar:

  1. BISA DEPOSIT PAKAI GOPAY

    CemePoker adalah perwakilan Poker Online, Domino, Ceme, dan Capsa yang sediakan bermacam macam tidak sedikit game dgn 1 user ID saja dan cemepoker di anugerahkan sbg peserta judi poker bersama rating win tertinggi.
    cemepoker.biz menjamin 100% keamanan separuh membernya sedang pemain Poker kami dijamin 100% Player VS Player.
    jangan cabar nantikan ganjaran merampas tiap-tiap bulannya dan sawab referal segolongan pandangan hidup

    https://www.pokerceme.info/daftar-poker-online-deposit-via-ovo/

    Ayo daftar hari ini di cemepoker.biz

    BalasHapus
  2. PROMO MEMBER BARU 15%

    DewaZeus merupakan bagian dari situs ZeusBola, yang merupakan bandar agen taruhan judi bola, Casino, Poker, taruhan sabung ayam online S128, CF88 DewaPoker, Live Casino Dealer Resmi Lisensi Filipina Paling Terpercaya di Indonesia, hanya di zeus bola.

    Juga Sebagai Perizinan Bola Sbobet Indonesia Terpercaya, ZeusBola sudah berkerja sama dgn maskapai Sbobet beroperasi di Asia yang dilisensikan oleh First Cagayan Leisure & Resort Corporation, Manila-Filipina dan di Eropa dilisensikan oleh orang nomor 1 Isle of Man untuk beroperasi yang merupakan juru taruhan sport sedunia.

    https://dewazeus.site/cara-bermain-poker-online-deposit-via-pulsa/
    https://dewazeus.site/situs-agen-taruhan-online-terpercaya-deposit-pulsa/
    zeus168.org

    promo s128

    Kunjungi juga link alternatif maxbet nova88 alternatif maxbet, main langsung maxbet nova88.

    BalasHapus