Total Tayangan Halaman

Minggu, 22 Maret 2015

ARISAN… Siapa Takut ?

Banyak bahkan mungkin semua dari pembaca sudah mengetahui ataupun melakoni Arisan. Arisan secara sederhana sebagai bentuk regulasi keuangan dewasa ini sudah menjadi suatu budaya bahkan oleh kalangan tertentu sudah menjadi suatu gaya hidup. Mudahnya sistem Arisan yang tanpa perlu pembelajaran khusus membuat seringkali pihak-pihak yang melakoni Arisan baik pengurus ataupun anggota menjadi sering kurang hati-hati. Ditambah lagi dengan banyaknya metode-metode Arisan yang semakin berkembang membuat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatan untuk mendapat keuntungan secara menyimpang yang membuat pihak lainnya menderita kerugian.

Secara konvensional sesungguhnya Arisan tersebut merupakan regulasi pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan sistem undian yang umumnya didasarkan atas rasa saling percaya. Namun tidak dapat dipungkiri jika dewasa ini kepercayaan dalam Arisan seringkali disalahgunakan. Malah tak jarang Arisan yang semula diharapkan dapat menambah nilai positif bagi anggota didalamnya, justru berujung pada permasalahan hukum yang serius. Dari yang sebelumnya terjalin persahabatan yang baik antar anggotanya, karena penggelapan, penipuan ataupun ingkar janji dalam Arisan menambah semakin banyaknya orang yang tidak percaya dengan sistem Arisan. Bahkan karena terpaksa mengikuti Arisan membuat Arisan menjadi ajang pertemuan yang membosankan. Untuk itu Penulis rasanya penting menyampaikan dari sudut pandang Penulis sendiri, ada beberapa tips mengikuti Arisan yang aman.

Tips - Tips Aman Ber-Arisan

Pastikan Kemampuan Diri Membayar Arisan.
     Besaran nilai Arisan sebenarnya seluas-luasnya disepakati oleh anggota yang tergabung dalam Arisan tersebut. Sebelum Pembaca sekalian menyepakati dan mengikuti Arisan tersebut ada baiknya terlebih dahulu memformulasikan kekuatan finasial pembaca sekalian dengan formula : Tabungan/Investasi = Income (kurangi (-)) Biaya-biaya. Formula ini wajib direncanakan karena tanggung jawab peserta Arisan akan berjalan selama putaran pengundian belum habis. Serta pastikan juga uang bayaran Arisan tersebut berada dalam alokasi Tabungan/Investasi agar tidak mengganggu kekuatan financial secara keseluruhan.

      Pastikan Jenis Arisan Yang Akan Diikuti
Diera komunikasi dan teknologi cepat sekarang ini, Arisan-pun sudah berkembang jenisnya. Tidak saja Arisan berbentuk uang, ada juga Arisan berupa barang asset seperti emas, kendaraan, tanah, dan sebagainya,  bahkan ada Arisan yang menyimpang dan sudah menjadi rahasia umum yaitu Arisan Brondong oleh tante-tante tajir (Red-‘he..he..he”). Dalam hal Arisan berupa barang asset pembaca sekalian sedikitnya memiliki kemampuan menganalisa kualitas dan masa pakai barang asset tersebut. Karena Arisan dengan hadiah barang asset diharapkan memperoleh kembali investasi dikemudian hari.

Pastikan Syarat dan Ketentuan Dalam Arisan
Syarat dan Ketentuan dalam Arisan adalah hal yang terpenting untuk dipahami. Terkait dalam hal Syarat dan Ketentuan Arisan ada beberapa hal menjadi acuan pertimbangan, diataranya ; setoran wajib, periode pengundian, besaran kemenangan yang dikembalikan, jumlah peserta, susunan pengurus, adminitrasi-adminitrasi yang terselenggara, sanksi-sanksi, dan sebagainya. Pada intinya dalam hal ini Pembaca sekalian menjadi selayaknya seorang wartawan dengan semangat ingin tahu dan berprinsip “ 5 W 1 H “ ; What (apa), Where (dimana), When (Kapan), Who (Siapa), Why (Kenapa), dan How (Bagaimana). 

Pastikan Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Arisan.
Sistem Arisan menghendaki antar peserta didalamnya untuk terjadi interaksi sosial. Baik pengurus ataupun anggota Arisan pasti berharap berada didalam interaksi sosial yang senada satu ide dan satu tujuan. Untuk sempurna sekali dalam kondisi tersebut sangatlah susah, mengingat memang begitulah masyarakat tercipta yang terdiri dari orang-orang yang saling berbeda. Namun selalu ada solusi untuk itu, setidaknya untuk menjaga diri sendiri dalam interaksi sosial yang cocok, Pembaca sekalian setidaknya memiliki gambaran secara garis besar dari orang-orang yang akan dijak Arisan tersebut. Kecakapan ini seperti kemampuan bagian analisa kredit bank yang mensurvey nasabahnya dengan prinsip “5 C” Character (integritas kepribadian dan latar belakang sebelumnya), Capacity (Kemampuan dalam kegiatan meregulasi keuangan termasuk posisinya dalam tempat kerja atau organisasi sebelumnya), Capital (Kemantapan modal baik berupa financial maupun personal), Collateral (jaminan  yang dapat meyakinkan ketika terjadi suatu permasalahan), Condition (kondisi serta situasi yang menjadi peluang pada saat itu).
  
      Jadikan Arisan Sebagai Sarana Sosialisasi Yang Menyenangkan
Jika sejak awal telah hanya berorientasi pada hasil kemenangan saja, sudah tentu Arisan akan membosankan. Semakin berjalan kebelakang putaran Arisan tersebut justru terasa semakin menjadi beban tanggungjawab yang harus diselesaikan. Maka dari itu ketika memutuskan mengikuti Arisan ada baiknya harapan atas Arisan juga digantungkan pada kemenangan bersama seperti misalnya pembagian setoran wajib secara bersama-sama pada akhir putaran. Dan yang lebih penting untuk kedepannya tanamkan dalam diri bahwa dengan ikut Arisan tersebut jaringan komunikasi dan persahabatan yang telah terbentuk dapat terus tumbuh menjadi asset berharga bagi masa depan.

      Taati Syarat dan Ketentuan Arisan Sesuai Komitmen Awal
Jangan pernah menyimpang dari apa yang telah menjadi syarat dan ketentuan yang telah disepakati secara bersama-sama. Disamping kemungkinan besar akan timbulnya suatu permasalahan hukum, namun dampak negatif yang terbesar adalah hilangnya kepercayaan dan rasa persahabatan dari jaringan  sendiri yang menjadi asset penting dikemudian hari. Seperti kata orang bijak “Uang masih dapat dicari, sahabat dan kepercayaan dari orang jauh lebih susah dipulihkan”, hal inilah kenapa manusia menyebut dirinya sebagai mahkluk sosial (zoon politicon).

        Hargai dan Syukuri Setiap Kemenangan Dalam Arisan
Sekecil apapun Arisan yang diikuti dan sekecil apapun hasilnya harus tetap disyukuri, karena setidaknya telah ada suatu kemampuan untuk menyimpan uang setiap periode. Jika hal kecil saya sudah dapat dihargai, mendapatkan hal yang lebih kemudian akan terasa menjadi limpahan karunia. Begitu juga, siapapun yang menang walau bukan diri kita tetap harus dihormati dan dihargai, karena inilah sesungguhnya pelajaran kecil dari kehidupan yang menghendaki manusia tetap bisa tersenyum, saling menghargai, dan mampu merasakan kemenangan manusia lainnya sebagai suatu hal yang mulia.

Jika tujuh tips ini dapat dijalankan dengan baik, tentunya bukan saja kemampuan meregulasi keuangan semata yang didapat, lebih dari pada itu jaringan interaksi sosial yang solid bersahaja serta kedamaian dihati akan mudah juga terwujud. Untuk menambah wawasan Pembaca sekalian, Penulis juga berbagi contoh draft/documen yang dapat digunakan dalam Arisan, dengan maksud : “ Selagi hubungan dengan teman sangat baik kenapa kita tidak saling menjaga, sampai pada suatu saat baik teman ataupun kita yang lalai, ada sesuatu sarana yang dapat kita pakai untuk saling mengingatkan ”

Demikian kiranya tulisan ini Penulis publikasikan, semoga dapat bermanfaat bagi Pembaca sekalian. Beriring rasa tulus membangun persahabatan Penulis ucapkan terima kasih.

Quote Prabu : Komunikasikan dengan Solusi, Solusikan Dengan komunikasi




Kamis, 19 Maret 2015

MUTLAK PEROKOK JADI KORBAN & PECUNDANG …! CSR PERUSAHAAN ROKOK TIDAK MENYENTUH PEROKOK, NEGARA HANYA JADI PENONTON

Mungkin pembaca mengira penulis adalah bukan seorang perokok hal itu adalah asumsi yang keliru dan prematur. Justru sebaliknya penulis adalah perokok yang menuju kearah menjadi pecandu rokok. Termasuk saat menulis hingga selesai tulisan ini penulis selalu ditemani berbatang-batang rokok, bahkan dalam sehari penulis dapat menghabiskan tiga bungkus rokok. Mungkin juga diantara para pembaca adalah golongan perokok seperti penulis, atau mungkin bisa lebih berat lagi. Inilah fakta yang terjadi dalam masyarakat, berdasarkan riset kesehatan tahun 2013 bahwa sebanyak 57% masyarakat Indonesia adalah perokok aktif dan setiap tahunnya terjadi peningkatan, angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai jumlah perokok terbesar kedua didunia. Tentu betapa hebatnya dan dapat dibayangkan jika para perokok di Indonesia kompak memilih satu partai saja dalam Pemilu, sudah pasti partai yang didukung para perokok Indonesia ini mejadi pemenang Pemilu mutlak.

Walaupun jumlah perokok di Indonesia relatif besar, namun para perokok tetap saja merasa resah dengan pertempuran hati (# Netral Band). Apalagi ketika lingkungan sekitar perokok sensitif terhadap asap rokok, ada rasa segan atau mungkin kesal muncul ketika para perokok menikmati rokoknya. Pergolakan batin perokok kembali terjadi, ketika ada pertanyaan “apa tidak mau anda berhenti merokok ?” Pertanyaan sejenis itu walaupun sederhana, tapi bagi perokok butuh kecerdasan dan kesadaran secara psikologis untuk menjawabnya. Penulis berani bertaruh walaupun dengan metode penelitian sangat sederhana; jawaban para perokok atas pertanyaan sejenis itu terkadang sekenanya ataupun tidak logis, namun dalam naruni para perokok yang paling dalam ada pernyataan-pernyataan, diantaranya sejenisnya;

     1.    “saya berusaha berhenti merokok, tapi saya tidak bisa karena merokok adalah salah satu gaya hidup saya” pernyataan sejenis ini biasanya dianut para perokok pemula atau usia muda. Perokok pada fase ini sebenarnya sedang labil untuk mencari perhatian dan pengakuan dari lingkungan sekitar.

    2.    “saya berusaha berhenti merokok, tapi keinginan merokok yang kuat muncul seketika tidak dapat saya jelaskan bahkan lebih kuat mempengaruhi saya dan susah untuk dikendalikan” Pernyataan seperti ini biasanya dianut oleh para perokok pada usia produktif, perokok yang hidup penuh kesibukan pada multi dimensi, dan perokok yang bergelut dengan bebagai model interaksi sosial. Pada fase ini perokok merokok sebagai bentuk pelampiasan emosi atau pelepasan kepenatan pikiran.

    3.    “saya tahu rokok itu tidak sehat tapi saya sudah terlanjur jadi seorang perokok, apalagi yang saya cari dan wujudkan sebagai cita-cita, saya sudah merasa cukup dengan hidup saya” Pernyataan sejenis ini biasanya dianut oleh para perokok yang sudah mulai hingga lanjut usia, perokok yang sudah menghasilkan generasi cucu, dan perokok dengan taraf ekonomi menengah keatas. Perokok pada fase ini rokok sudah sebagai kebiasaan yang melekat hingga dibawa mati.

    4.    “Tanpa rokok saya tidak bisa berkegiatan ataupun berpikir” Pernyataan sejenis ini biasanya dianut oleh para perokok yang sudah menjadikan rokok sebagai kebutuhan primer, kelas perokok pecandu, dan maniak rokok. Seolah rokok sebagai candu oleh para perokok dalam fase ini.

   5.    “Saya bisa merokok, dan bisa mengendalikan kapan saya mau merokok, tapi saya heran kenapa orang lain tidak bisa mengendalikan merokoknya” Penganut pernyataan ini relatif sedikit, dan biasanya kelas perokok sosial. Atau terkadang sebenarnya dia bukan seorang perokok, namun karena adanya suatu situasi membuat mereka terpaksa ikut merokok.

Dari pernyataan-pernyataan tersebut yang manakah menunjukkan diri anda ? Dalam kasus ini sesungguhnya menempatkan dengan sendirinya bahwa seorang perokok juga menjadi korban dalam kapasitasnya sebagai konsumen atas suatu produk. Lalu bagaimana bisa terjadi seorang perokok dapat berhenti dari kebiasaan merokok ? Dari pengamatan penulis pada beberapa perokok yang telah berhenti merokok, ada suatu kesimpulan sederhana yang dapat ditarik. Seorang perokok akan berhenti merokok ketika ada suatu kejadian hidup luar biasa bagi dirinya yang berkaitan terhadap rokok. Acuan pengalaman kejadian hidup yang luar biasa seorang perokok dengan perokok lainnya belum tentu sama. Bisa jadi seorang perokok berhenti merokok karena pernah sakit akibat rokok, dikasus lain walaupun pernah sakit akibat rokok perokok lainnya tidak menyatakan hal tersebut sebagai kejadian hidup yang luar biasa sehingga tetap melanjutkan kebiasaan merokok.

Padahal tidak seluruhnya keinginan perokok untuk merokok itu berasal dari dorongan internal dirinya. Sebab-sebab eksternal diluar diri perokok turut menciptakan generasi perokok di Indonesia. Meskipun banyaknya peraturan hukum yang mengatur tentang rokok, diataranya; 
  • PP NOMOR 109 TAHUN 2012 TENTANG PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN (Pasal 3) Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan dengan pengaturan :
a. kandungan kadar nikotin dan tar;
b. persyaratan produksi dan penjualan rokok;
c. persyaratan iklan dan promosi rokok;
d.penetapankawasan tanpa rokok……………………………………………………………
  • PP NOMOR 109 TAHUN 2012 TENTANG PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN (Pasal 3) Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. Produk Tembakau;
b. tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
c. penyelenggaraan;
d. peran serta masyarakat; dan
e. pembinaan dan pengawasan………………………………………………………
  • Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan (Pasal 114 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa peringatan kesehatan adalah berupa tulisan dan dapat disertai gambar. Pasal ini pernah diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi oleh Nurtanto Wisnu Brata beserta sebelas rekannya yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPD Jawa Tengah. Dalam putusannya, MK mewajibkan produsen dan importir rokok di Indonesia mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar, selain bentuk tulisan yang berlaku selama ini. Lebih jauh simak artikel Produsen Rokok Harus Cantumkan Gambar Peringatan.
  • UU PERLINDUNGAN KONSUMEN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
 Dari sekian banyak peraturan perundang-undangan yang dibuat, namun tidak dapat dielakkan fakta peningkatan jumlah perokok di Indonesia terus terjadi setiap tahun. Ketika suatu peraturan dibuat untuk mengatur suatu perbuatan hukum namun perbuatan hukum tersebut justru yang terjadi sebaliknya meningkat, maka diyakini bahwa adanya suatu regulasi kebijakan dalam penerapan peraturan perundangan tersebut tidak berjalan optimal bahkan saling bertentangan. Sebagai optimalisasi penerapan peraturan perundangan tentang rokok kiranya ada baiknya untuk memperhatikan hal-hal berikut;

Perlunya Pengetatan Penjualan Rokok
Dalam banyak undang-undang tidak ada satupun menyatakan atau mengatur secara tegas mengenai pengetatan penjualan rokok ini. Walaupun ada pengaturannya hanya sebatas;  Pasal 25 PP No.109  Tahun 2012 Setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau: (a) menggunakan mesin layan diri; (b)kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan (c)kepada perempuan hamil. Penjalan rokok turut dilarang pada Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana diatur pada Pasal 50 PP No.109 Tahun 2012. Secara tekhnis undang-undang tidak mengatur bagaimana cara melarang untuk menjual rokok pada golongan masyarakat tersebut. Termasuk juga undang-undang tidak dapat memberikan penjelasan bagaimana pemerintah melakukan pengawasan secara optimal terhadap larangan ini.
Dibalik dilema sosial mengenai rokok ini, jika Negara serius hendak menekan meningkatnya perokok sekaligus dapat mudahkan pengawasan rokok tersebut dengan cara;
1.    Membatasi jumlah produksi rokok dalam periode tertentu pada setiap perusahaan rokok.
2.    Secara serta merta perusahaan rokok akan menyesuaikan harga dengan pembatasan jumlah rokok yang diproduksi.
3.    Menetapkan toko-toko atau agen-agen bertanda khusus yang dapat menjual rokok.
4.    Pembatasan jumlah pembelian rokok, untuk dijual kembali selain berada pada toko-toko ataupun again-agen yang yang telah ditentukan.
Selain sebagai fungsi preventif dan pengawasan terhadap rokok, keempat cara ini sanagta memungkinkan tidak mematikan perusahaan rokok sebagai bagian dari komponen ekonomi nasional.  Begitupun pada perusahaan rokok, peringatan dan gambar pada bungkus rokok hanya memiliki fungsi yang relatif minim terhadap tujuan anti rokok, malah sebaliknya perusahaan rokok seringkali berlindung secara hukum atas tulisan peringatan tersebut. Setidaknya perusahaan rokok harus sensitif terhadap paradigma sosial yang berkembang dimasyarakat. Seketat apapun pembatasan terhadap rokok namun pemerintah tidak mengatur daya paksa secara keseluruhan baik dari produsen, distributor, pedagang, maka yang tampak sesungguhnya perusahaan rokok secara langsung telah mencetak para pecandu rokok.

Kebijakan CSR Rokok Harus dari Hulu Hingga Hilir
Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang diantaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Jika ditelaah secara mendalam memang perusahaan rokok di Indonesia sudah menerapkan CSR dalam kebijakan internal perusahaannya, namun tidak ada satupun program CSR perusahaan rokok dapat menyentuh langsung kepentingan perokok yang menjadi konsumennya. Bagi perusahaan rokok; Perokok hanya sebatas konsumen saja, atau sebagai kelompok marginal atas sebuah produk yang dikeluarkan oleh perusahaan. Program CSR yang dibuat oleh perusahaan rokok semata-mata hanya untuk melanggengkan penguasaan atas pasar. Lalu pertanyaannya;  apakah program CSR perusahaan rokok berupa penghijauan, beasiswa, dan sebagainya tidak penting ? Tentu saja program seperti itu sangat penting terlebih untuk jangka panjang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun kenapa harus ragu, jika perusahaan rokok memiliki sistem jaringan kesehatan sendiri selayaknya BPJS pemerintah. Hal itu berarti menghendaki agar perusahaan rokok memiliki data base para perokok atau konsumennya. Dengan memiliki data base dari para perokok, banyak hal yang kemudian dievaluasi termasuk bila adanya suatu program : dalam perbatang yang dibeli dan dikonsumsi konsumen berapa rupiah konsumen telah dijamin kesehatannya, sudah tentu hal tersebut harus didukung serta  membutuhkan suatu program yang kompleks dan teritegrasi politik kebijakan pemerintah.

Dilema Klasik Rokok Yang Tak Pernah Tuntas
Dilema mengenai rokok sesungguhnya sudah sangat klasik bagi masyarakat, disatu sisi harapan Negara mewujudkan kesehatan masyarakat seluas-luasnya sedangkan disisi lain Negara berkewajiban memaksimalkan tumbuhnya perekonomian yang stabil. Memang demikian adanya, penerimaan cukai dalam APBN tahun 2014 sebesar Rp 116,28 triliun, dan nilai ini bukanlah jumlah yang kecil. Patut ditanggapi secara kritis, yang sangat berkontribusi besar secara langsung terhadap tercapainya nilai tersebut tidak lain adalah perokok sendiri yang setiap tahun jumlahnya terus meningkat. Namun dari kondisi tersebut justru menjadi notabena ketika pemerintah setiap tahun meningkatkan target pencapaian pendapatan cukai rokok bagi Negara. Dalam hal-hal inilah para perokok bebar-benar menjadi pecundang dimana mereka harus menghadapi beban kesehatan mereka sendiri dikemudian hari, dan beriring bersamaan juga menjadi obyek pasar atas harapan Negara mendapatkan penerimaan dari cukai rokok seoptimalnya. Jika kondisi ini terus dibiarkan oleh Negara (state neglect), maka dalam kondisi ini Negara sendirilah yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Untuk itu terkait masalah rokok ini, Negara memang harus kembali mengevaluasi system yang ada saat ini agar kepentingan serta kebutuhan para perokok, perusahaan rokok, dan Negara sendiri dapat ternaungi secara arif dan bijaksana.
 -----------------------------------------------------o0o---------------------------------------------------
Quote Prabu : Komunikasikan dengan Solusi, Solusikan dengan Komunikasi