Total Tayangan Halaman

Minggu, 24 Agustus 2014

PERTENTANGAN NORMA REALITA ANTARA JUDI VS KUIS DITELEVISI


Suatu ketika Aku mendengar dari televisi suara teriakan yang kompak dari banyak orang; “lanjutkan… lanjutkan. .lanjutkan…” atau terkadang mereka berteriak dengan kompak, “ ga bisa tidur… ga bisa tidur… ga bisa tidur…” Setelah Aku mendekat untuk menonton acara televisi itu secara seksama, ternyata acara tersebut merupakan salah satu kuis disalah satu stasiun televisi swasta. Jika kemudian dapat aku rumuskan, sebenarnya aturan-aturan permaianan kuis itu sangat gampang sekali untuk mendapat hadiah yang luar biasa. Hanya ada dua aturan yang Aku temukan, diataranya; (1) Main Tebak Benar Menang, (2) Tebak Salah Mundur Kalah.

Setelah Aku puas menonton acara itu Aku teringat pada cerita temanku pada sekolah lain saat Aku sekolah menengah pertama. Waktu itu dia bercerita kepadaku kalau hari itu dia dihukum oleh guru BP karena menyelenggarakan kuis didalam kelas saat tidak ada guru. Saat itu aku bertanya pada temanku jenis kuis apa yang dapat dilakukan disekolah. Secara rinci namun sedehana temanku bercerita; jabatannya sebagai ketua kelas sangat mudah untuk temanku memberikan pengarahan terkumpul atau mempengaruhi sebuah ide kepada teman-teman sekelasnya. Setiap diadakan kuis dalam periode disepakati seluruh teman sekelasnya termasuk dia mengumpulkan uang sebesar Rp 2000,- per-orang. Dalam sekali periode kuis yang dilakukan seminggu sekali uang yang terkumpul dari sekitar 40 siswa sebanyak kurang lebih Rp 80.000,-an tentunya itu jumlah yang besar saat itu bagiku mengingat uang sakuku sebasar Rp. 1500,-. Setelah uang terkumpul dan telah diumumkan kepada para peserta jumlah uang dalam periode kuis ini, maka dimulailah kuis dengan berbagai tebakan yang dibuat panitia sebanyak tiga orang yang disepakati bergiliran setiap periode selanjutnya disebut Bandar. Pertanyaan yang dikeluarkan Bandar bersifat dinamis, baik dari tebakan yang tidak penting seperti; salah satu ibu guru tercantik pakai rok wana apa hari ini atau siapa yang menjadi komandan upacara saat hari senin lalu, sampai dengan pertanyaan seputar materi pelajaran yang sudah didapatkan. Setiap minggu dengan sistem gugur melalui jawaban pada sepotong kertas, hanya ada sepuluh orang saja yang disepakati menerima uang kemenangan. Dengan jumlah besar nominal dari masing-masing pemenang di-range-kan sedemikian berturutan dari terbesar sampai terkecil jika ada sisa akan menjadi uang kas kelas dan komisi dari bandar. Atauran tambahan lainnya bahwa pemenang lima besar periode ini, pada satu periode kedepan wajib membayar dua kali uang setoran.
Rupanya permainan itu sangat populeh disekolah temanku itu sampai akhirnya permainan kuis itu sampai juga ketelinga guru-guru karena beberapa kelas mulai ikut-ikutan. Dikhawatirkan hal ini akan menyebar diseluruh kelas, akhirnya temanku dan para ketua kelas lainnya dipanggil guru BP dan wakil kepala sekolah. Dari pembicaraan serius sampai ancaman skorsing diterima saat pemanggilan itu dengn tujuan permainan kuis semacam itu agar dihentikan. Secara serta merta pula pihak sekolah temanku mengeluarkan suatu peraturan yang menyatakan permainan itu dilarang dilakukan disekolah karena permaianan itu adalah bentuk perjudian dan mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Setelah Aku mengenal hukum, jika kita telisik pengertian judi berdasarkan pasal 303 angka 3 KUHP berbunyi; Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Dari uraian pasal tersebut ada beberapa rumusan yang dapat membentuk pengertian  judi itu sendiri, diantaranya; (1) permaianan dengan bergantung pada peruntungan belaka, ini dapat diartikan bahwa pemenang dalam permainan karena kepandaiannya, kemahiran, nasib, ataupun kemampuan dengan adanya harapan mendapatkan hadiah/hasil kemenangan berlipat-lipat dari setiap kemenangan yang diperolehnya tanpa adanya pembatasan nilai tertinggi berapa yang harus didapatkan. (2) Juga termasuk terpenuhinya pengertian judi dengan adanya pertaruhan-pertaruran yang terjadi diluar yang terkait pada permainan tersebut.
Kembali pada kasus permainaan kuis temanku itu secara definitif tidak dapat dikatakan sebagai judi, karena unsur keuntungan belaka tidak terpenuhi mengingat telah adanya pembatasan hasil kemenangan yang akan diperoleh sebesar-besarnya atau maksimal telah sejumlah dana terkumpul yang diumumkan. Sehingga sudah jelas nantinya pemenang mendapatkan hasil kemenangan yang akan diterima TIDAK MUNGKIN lebih besar dari pada dana terkumpul yang sudah diumumkan, walaupun seberapa pintarnya para pemenang nantinya.

Korelasi berikutnya yang dapat dinyatakan bukan sebagai judi adalah para pemain ikut serta langsung dalam permainan bukan mempertaruhkan sesuatu dari luar permainan. Para pemain yang sudah menyetorkan uang saja yang boleh ikut dalam permaianan, hal ini juga dapat menjauhkan jenis permainan kuis oleh temanku itu sebagai judi. Sehingga logika yang terjadi jika kuis temanku itu bukan judi, maka patut kuis itu tidak meminta ijin pada pihak manapun.

Tapi disisi lain dibalik kajianku sendiri pula, aku tidak menyalahkan para guru-guru yang memanggil temanku. Sangat tepat bagiku guru-guru tersebut menghentikan permainan seperti itu, mengingat dampak ketagihan dari permainan tersebut adalah bibit-bibit prilaku judi yng lebih besar lagi, disamping konsentrasi belajar para siswanya terpecah oleh kuis yang diikuti.
Setelah sekian tahun berlalu dari kasus kuis temanku itu dan sekarang aku dan temanku itu sudah mulai dewasa, kontrafakta itupun aku temukan.  Banyak sekali kuis-kuis ditayangkan oleh televisi, bahkan melibatkan peserta secara masal dengan aksesoris kian hari-kian aneh. Beberapa dari banyak kuis televisi memperebutkan hadiah-hadiah yang nilainya tidak terukur ataupun tidak ditentukan batar nilai atasnya. Ada juga audisi- audisi yang membukan dukungan sms dari penonton televisi kepada peserta audisi, yang terkadang dukungan sms itu diberikan suatu harapan mendapatkan dor prize. Jam tayang kuis-kuis itupun ditayangkan saat jam dimana anak-anak umumnya masih dapat menonton bersama keluarga.
Disinilah perdebatan logikaku mulai muncul kembali, diatara perdebatan logika itu kemudian ada beberapa pertanyaan yang mengusik benakku; mungkin itu benar bukanlah “judi” karena nama ditelevisi adalah “kuis” ? karena kalau namanya judi pastilah itu sudah sangat jelas sebagai kejahatan sebagaimana ketentuan pasal 1 Undang-Undang. No.7 Tahun 1974.

Mungkin bisa jadi juga kuis-kuis ditelevisi ini telah mendapatkan ijin dari pemerintah untuk menawarkan atau memberi kesempatan kepada publik untuk ikut bermain. Karena tdak bias dipungkiri Ketentua Pasal 303 KUHP jo Pasal 303 bis (1) 2 yang secara eksplisit dinyatakan Perjudian itu dilarang terkecuali ada ijin. Namun hal ini sangat nota bena sekali terhadap realita dilapangan jangankan mendapat ijin untuk mendirikan kasino mendapatkan perlawanan dari berbagai pihak, ijin penyelenggaraan judi dikampung saja hampir mustahil secara legal.
Seperti halnya Tajen (sabung ayam di Bali), yang sering sekali menjadi gesekan kepentingan antara panitia penyelenggara tajen dengan aparat. Disatu sisi Tajen digelar dengan dalih entitas budaya, namun tetap saja susah untuk mendapatkan ijin penyelenggaraan, sedangkan disisi lain aparat bertindak karena judi adalah suatu kejahatan serta diselenggarakan tanpa ada ijin. Ditambah lagi aparat selalu membumbui penolakan atas penyelenggaraan Tajen dengan dasar kecurigaan mengggangu ketertiban umum.

Inilah selanjutnya Aku maksudkan sebagai tumpang tindih dalam dunia hukum Indonesia. Namun dibalik tumpang tindih hukum ini yang patut disadari bahwa perangkat hukum yang mendefinisikan judi itu sendiri haruslah diatur kembali sebagaimana perkembangan jaman, sehingga tidak menimbulkan kecumburuan sosial antar kelompok masyarakat. Jagan sampai menjadi slogan yang menggenerasi; semakin diatur semakin tidak teratur.

Salam Prabu…!

PARADIGMA PATRA BHUMI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar